Pagar Pengaman
glosarium (g)
- Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu - lintas. (KM NO KM3/1994) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
