pagu harga
glosarium (g)
- penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (price ceiling) penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
