pajak langsung
arti
- pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (direct tax) pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id