patent
glosarium (g)
- (paten) hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya [vide: UU No. 6/1989). (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
