Pegawai Negeri Bukan Bendahara
glosarium (g)
- pegawai negeri atau pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang tidak berstatus sebagai bendahara, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 1 butir 4 Undang-Undang No. (glosarium)sumber: Glosarium sikad.bpk.go.id
