Pejabat yang berwenang
glosarium (g)
- Pejabat Pemerintah di tingkat pusat dan atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (UU.No. 22/1999) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
