pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
glosarium (g)
- rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang [vide: Peraturan BPK No. 2 /2010 Pasal angka 7]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
