pemerintah pusat
glosarium (g)
- Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
- Selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945. UU No.22 Tahun 2009� (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
