penawaran umum
glosarium (g)
- penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam; penawaran umum, biasanya, dilakukan oleh sindikasi penjamin (underwriter) sesuai dengan jangka waktu dan tingkat suku bunga dalam perjanjian underwriting (pulic offering) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya (glosarium)sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id