pengecualian pajak
glosarium (g)
- hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
