pengelolaan keuangan negara
glosarium (g)
- keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 6]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
