Penitipan Anak yang selanjutnya disebut dengan Taman Penitipan Anak
glosarium (g)
- (TPA) Lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistik dan integratif kepada anak balita yang berusia diatas tiga bulan sampai dengan sebelum lima tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan sosial, mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
