Penjeratan Hutang

glosarium (g)

  • (dalam kasus Perdagangan Orang) Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) (glosarium)
    sumber: Glosarium kemsos.go.id


Kamus Lainnya

Kamus Inggris

Bookmark


Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak