Penjeratan Hutang
glosarium (g)
- (dalam kasus Perdagangan Orang) Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
