Penyalahguna Napza
glosarium (g)
- Orang yang menggunakan napza tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter serta melanggar hukum. (UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
