penyegelan
(pe.nye.gel.an)
nomina (n)
- proses, cara, perbuatan menyegel (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- 1. tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian; 2. suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa, penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung [vide: UU No. 15/2004, Penjelasan Pasal 10 huruf c]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
