penyidik
(pe.nyi.dik)
nomina (n)
- pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. UU No.22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
