Perdagangan Orang
glosarium (g)
- Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahguanaan kekuasaan atau posisi rentan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
