peruntukan setoran
glosarium (g)
- aturan bagi nasabah dalam melakukan perintah pembayaran kredit dalam rekeningnya yang harus dilakukan secara terperinci; apabila nasabah tidak memberikan perincian dalam perintah pembayaran, bank bebas mengatur dan membagi pembayaran nasabah untuk pelunasan seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank (appropriation of payment) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
