Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
glosarium (g)
- Ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman jalan serta fasilitas pendukung. UU No.22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
