precedent
glosarium (g)
- (preseden) tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
