Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
glosarium (g)
- (PMPJ) Ketentuan PMPJ ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur. PMPJ sekurang-kurangnya memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (glosarium)sumber: Glosarium ppatk.bpk.go.id
