rebuc sic stantibus

glosarium (g)

  • 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah. (glosarium)
    sumber: Glosarium bpk.go.id


Kamus Lainnya

Kamus Inggris

Bookmark


Lihat berdasar huruf depan:

 A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z  acak