referendum
(re.fe.ren.dum) /réferéndum/
nomina (n)
- penyerahan suatu masalah kpd orang banyak supaya mereka yg menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dng pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat) (nomina)Contoh:
akan diadakan ~ di daerah jajahan itu bulan Maret yg akan datang;sumber: kbbi3
