rekening kas umum daerah
glosarium (g)
- rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
