rescind
glosarium (g)
- (membatalkan kontrak) tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
