Ruang Pelayanan Khusus
glosarium (g)
- (RPK) Tempat diamana korban kekerasan diterima oleh Polwan apabila melapor pada kantor kepolisian setempat. (Kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan,Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian RI no. 14 tahun 2002, Kepmensos no.75/Huk 2002, B/3048/10/2002) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
