Status Keadaan Darurat Bencana
glosarium (g)
- Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi oleh Badan yang diberi tugas menanggulangi bencana. (UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id