taman hutan raya
arti
- kawasan pelestarian alam, terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, budaya, pariwisata, dan rekreasi; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id