Tanda Khusus
glosarium (g)
- Tanda yang harus ditempelkan secara melekat pada kendaraan mobil bus umum untuk keperluan pariwisata, berupa label, sticker dan tulisan.(KM. No.68/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Tanda - tanda yang harus dikenakan oleh petugas umum lalu lintas dan angkutan jalan yang berkualifikasi sebagai Pemeriksa, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.KM.NO.32/1995 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
