Tanggap Darurat Bencana
glosarium (g)
- Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematan, serta pemulihan sarana dan pra sarana. (UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id
