Tarif Berlaku
glosarium (g)
- Besaran tarif jarak pada setiap trayekyang ditetapkan oleh masing - masing perusahaan angkutan penumpang umum, yang nilai nominalnya diantara atau sama dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah.(KM. No.89/2002) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
