ultra vires
glosarium (g)
- (melampaui kewenangan) dalam hukum perusahaan berarti tindakan pengurusnya yang mengatasnamakan perseroan namun ia tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut; tindakan organ perseroan yang melebihi batas kewenangannya; tindakan perseroan yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasarnya. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id