waktu tenggang
glosarium (g)
- penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun (days of grace) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (days of grace) penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
