Zhulm
glosarium (g)
- Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan. (glosarium)sumber: Glosarium syariah.ojk.go.id
