akta autentik
arti
- akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta dl bentuk yg ditentukan oleh undang-undang; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (authentieke daad) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (authentieke daad) akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh atau di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
