asuransi kredit
arti
- jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga (C) kpd pemberi kredit (A) apabila penerima kredit (B) tidak melunasi utangnya; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (credit insurance) asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
