badan Pemeriksa Keuangan
(badan Pemeriksa Keuangan)
arti
- (Bepeka) instansi pemerintah Indonesia yg setingkat dng departemen yg bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah; (arti)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (BPK) 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
