Badan Usaha Milik Daerah
glosarium (g)
- (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya) (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
