bank dalam likuidasi
glosarium (g)
- bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan (liquidated bank) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (liquidated bank) bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id
