Bus Kecil
glosarium (g)
- Mobil bus umum yang dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 9 s/d 19 tempat duduk, tidak termasuk pengemudi. (Pedoman Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Umum di �wilayah Perkotaan). (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 - 6,5 meter. (KM. No. 35/2003) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id