Jalan Akses Desa
glosarium (g)
- Jalan yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya, misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994) (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
