Kendaraan Tidak Bermotor
glosarium (g)
- Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang atau hewan.(PP. No.43/1992), (PP. No.44/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Elemen lalu lintas berupa kendaraan yang tidak mempunyai motor penggerak sendiri (becak, sepeda, kereta kuda, dan kereta dorong sesuai dengan klasifikasi sistem Bina Marga).KD. No.273/Hk.105/DRJD/96 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
- Setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan /atau hewan. UU No. 22 Tahun 2009 (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id