Kendaraan Umum
glosarium (g)
- Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran (langsung maupun tidak langsung).(UU.. No.14/1992), (PP. No.41/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.65/1993), (KM. No.69/1993), (KM. No.71/1993),... (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id