Kontrak Sewa Guna Usaha
glosarium (g)
- Kontrak sewa guna usaha adalah perjanjian sewa guna usaha atas pemakaian suatu barang modal yang disewagunakan. Kontrak ini dibuat antara penyewa (lessee) dengan perusahaan sewa guna usaha (lessor) selama periode tertentu. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id