kuasa
(ku.a.sa)
arti
- kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; (arti)sumber: kbbi3
nomina (n)
- n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu (nomina)Contoh:
sekretaris tidak diberi ~ untuk menandatangani surat yg penting itu;sumber: kbbi3 - n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); (nomina)sumber: kbbi3
verba (v)
- v mampu; sanggup (v)Contoh:
ia tiada ~ mencegah perbuatan anaknya;sumber: kbbi3
nomina (n)
- n orang yg diserahi wewenang; (nomina)sumber: kbbi3
arkeologi (ark)
- angkus; kusa (ark n)Contoh:
sambil memegang ~ beremas, ia berdiri di samping gajahsumber: kbbi3
glosarium (g)
- seseorang atau sekelompok orang advokat sesuai aturan perundang-undangan yang diberi kuasa oleh pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan laporan pengaduan atau informasi di komisi yudisial. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id