kuasa usaha
politik (pol)
- orang yg melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada; (politik)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- seorang wakil yang diberi kuasa penuh dalam hal sesuatu bidang dengan surat kuasa khusus oleh director atau pimpinan; dalam hal memutuskan sesuatu yang bersifat kedalam sesuatu keluar atau membuat ikatan dengan pihak ketiga ia selalu berkonsultasi dengan si pemberi kuasa. Bilamana kuasa usaha ini bertindak menyeleweng itu tidak sesuai dengan apa yang digariskan oleh si pemberi kuasa si kuasa usaha dapat dipecat dengan cara mencabut surat kuasanya secara tertulis/atau akta khusus untuk pencabutan. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id