Marka Lambang
glosarium (g)
- Tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya. (KM. No.60/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
