Marka Serong
glosarium (g)
- Tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. (KM. No.60/1993) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id
