Pekerja Sosial Fungsional
glosarium (g)
- Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. (Kepmensos No. 10/HUK/2007) (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id