Pelayanan Sosial Anak Jalanan
glosarium (g)
- Suatu proses pemberian pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak jalanan agar memperoleh hak-hak dasarnya yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi (glosarium)sumber: Glosarium kemsos.go.id